Yth Eksportir/pemilik barang/pengurus barang:
Permohonan ekspor Karantina Hewan/Tumbuhan BBKHIT DKI Jakarta per 3 Oktober 2025 dapat diajukan melalui SSM EKSPOR (
https://ssmekspor.insw.go.id ). Bagi yang mengajukan via PTK Online, tidak dapat kami proses.
Dengan dimulainya penerapan pengajuan SSM ekspor, maka Bapak Ibu Eksportir/pemilik barang/pengurus barang yang kategori media pembawa low risk dan medium risk, WAJIB SEGERA melakukan cetak Health/Phytosanitary Certificate dan pembayaran PNBP setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas karantina.