Yth. Bapak/Ibu Pemilik / Kuasa Pemilik Media Pembawa HPHK/HPIK/OPTK,
Dalam rangka evaluasi atas efektivitas penerapan tarif layanan pengujian laboratorium dan tindakan karantina yang dilaksanakan oleh Barantin, mengacu pada ketentuan PMK nomor 27 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia, serta guna mendapatkan masukan atas pelayanan yang telah diberikan, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam survei ini. Data dan informasi yang disampaikan sangat penting dalam perumusan kebijakan pelayanan pengujian laboratorium dan tindakan karantina selanjutnya.
ISI FORMULIR SURVEI atau scan QR berikut
Semua data dan informasi yang disampaikan kami jaga kerahasiaannya.
Atas kesediaan dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terimakasih.
Kepada Yth.
Pemilik/Kuasa Pemilik Media Pembawa Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Ekspor)
Sehubungan dengan adanya pemutakhiran data HS code komoditas ekspor pada portal INSW, maka
Pengajuan permohonan ekspor untuk semua HS Code WAJIB melalui SSM QC Ekspor per tanggal 20 Desember 2025 pukul 11.00 WIB.
Permohonan ekspor tidak diperkenankan menggunakan PTK Online per tanggal 22 Desember 2025.
Terimakasih.
Kepada Yth.
Pemilik/Kuasa Pemilik Media Pembawa Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Impor)
Diberitahukan bahwa sebelum pemeriksaan di TPK, pengguna jasa/pemilik/kuasa pemilik
wajib menyerahkan Phytosanitary Certificate / Health Certificate asli dari negara asal sesuai dengan yang diunggah di SSmQC / PTK Online. Jika tidak diserahkan maka pemeriksaan kesehatan tidak dilanjutkan.