PENGUMUMAN
Kepada Yth.
Pemilik/Kuasa Pemilik Media Pembawa Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Ekspor)
Sehubungan dengan adanya pemutakhiran data HS code komoditas ekspor pada portal INSW, maka Pengajuan permohonan ekspor untuk semua HS Code WAJIB melalui SSM QC Ekspor per tanggal 20 Desember 2025 pukul 11.00 WIB.
Permohonan ekspor tidak diperkenankan menggunakan PTK Online per tanggal 22 Desember 2025.
Terimakasih.
Kepada Yth.
Pemilik/Kuasa Pemilik Media Pembawa Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Impor)
Diberitahukan bahwa sebelum pemeriksaan di TPK, pengguna jasa/pemilik/kuasa pemilik wajib menyerahkan Phytosanitary Certificate / Health Certificate asli dari negara asal sesuai dengan yang diunggah di SSmQC / PTK Online. Jika tidak diserahkan maka pemeriksaan kesehatan tidak dilanjutkan.