Kepada Yth.
Pemilik/Kuasa Pemilik Media Pembawa Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
Diberitahukan bahwa sebelum pemeriksaan di TPK, pengguna jasa/pemilik/kuasa pemilik wajib menyerahkan Phytosanitary Certificate / Health Certificate asli dari negara asal sesuai dengan yang diunggah di SSmQC / PTK Online. Jika tidak diserahkan maka pemeriksaan kesehatan tidak dilanjutkan.