FAQ Registrasi IKT-TL

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar registrasi Instalasi Karantina dan Tempat Lain (IKT-TL)

Daftar Isi

1. Informasi Umum

1.1 Apa itu Instalasi Karantina dan Tempat Lain?

IKT (Instalasi Karantina) dan TL (Tempat Lain) adalah lokasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk melaksanakan kegiatan karantina hewan, tumbuhan, dan ikan, guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit.

1.2 Apa manfaat registrasi Instalasi Karantina (IKT) / Temapt Lain (TL)?
  • Mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan karantina.
  • Meningkatkan daya saing dan kepercayaan dalam perdagangan.
  • Memenuhi kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku.
  • Mendapatkan kepastian hukum dan status yang jelas.

2. Persyaratan Dokumen

2.1 Dokumen apa saja yang wajib disiapkan?
  • Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada) yang telah disahkan.
  • Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk lokasi IKT/TL.
  • Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau SPPL).
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu.
  • Denah Lokasi dan Foto Fasilitas (gudang, alat, dll.).
  • Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan teknis.
2.2 Di mana saya bisa mendapatkan contoh dokumen yang benar?

Contoh dokumen dan template surat pernyataan dapat diunduh pada bagian Panduan & Template Dokumen di website kami.

3. Prosedur Pendaftaran Online

3.1 Bagaimana langkah-langkah mendaftar secara online?
  1. Kunjungi website [🔗 iktonline.karantina.pertanian.go.id]
  2. Buat akun dengan email dan nomor HP aktif
  3. Lengkapi profil perusahaan dan penanggung jawab
  4. Unggah semua dokumen persyaratan dalam format PDF/JPG/PNG
  5. Submit formulir dan tunggu verifikasi administrasi
  6. Jika administrasi lengkap, akan dijadwalkan survei lapangan
  7. Jika memenuhi syarat, Surat Keputusan (SK) IKT-TL akan diterbitkan
3.2 Apakah ada panduan visual untuk pendaftaran online?

Ya, kami menyediakan panduan lengkap dalam bentuk:

  • PDF Guide: [🔗 Unduh Panduan Textual]
  • Video Tutorial: [🔗 Tonton Video Tutorial di YouTube]

4. Proses & Status Permohonan

4.1 Berapa lama proses dari pengajuan sampai terbit SK?
  • Verifikasi Administrasi: 3-5 hari kerja
  • Verifikasi Lapangan: 7-14 hari kerja setelah administrasi lengkap
  • Penerbitan SK: 5-7 hari kerja setelah verifikasi lapangan selesai
  • Total: Sekitar 20-30 hari kerja (tergantung kelengkapan dan kompleksitas dokumen)
4.2 Bagaimana cara mengecek status permohonan saya?

Login ke akun Anda pada website IKT Online. Status akan diperbarui secara real-time, mulai dari:

  • Menunggu Verifikasi
  • Dokumen Ditolak (Lihat Alasan)
  • Lolos Verifikasi Administrasi
  • Menunggu Jadwal Survei
  • Proses Survei Lapangan
  • Rekomendasi Diterima/Ditolak
  • SK Terbit (Nomor SK akan tercantum)

5. Biaya & Ketentuan

5.1 Apakah dikenakan biaya registrasi?

Saat ini, TIDAK ADA biaya untuk pengajuan permohonan registrasi IKT-TL yang baru.

5.2 Apa saja yang menjadi kewajiban setelah IKT/TL terdaftar?
  • Mempertahankan pemenuhan semua persyaratan
  • Bersedia dilakukan pengawasan dan audit berkala oleh petugas karantina
  • Melaporkan setiap perubahan yang signifikan terhadap fasilitas atau manajemen

6. Perpanjangan & Pembaruan

6.1 Kapan dan bagaimana cara perpanjangan?

Ajukan perpanjangan minimal 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku habis. Prosedurnya sama dengan pendaftaran baru melalui sistem online. Unggah dokumen yang diperbarui.

6.2 Apakah perlu survei lapangan lagi untuk perpanjangan?

Ya, survei lapangan tetap diperlukan untuk memastikan fasilitas masih memenuhi syarat.

7. Bantuan & Kontak

7.1 Siapa yang bisa saya hubungi untuk konsultasi?

Tim layanan kami siap membantu Anda:

  • Telepon: (021) 1234-5678
  • WhatsApp: +62 812-3456-7890
  • Email: ikt-tl@karantina.go.id
  • Jam Operasional: Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WIB
7.2 Apakah ada grup atau forum untuk bertanya?

Ikuti sosial media dan grup Telegram resmi kami untuk informasi terbaru dan tanya jawab:

  • Telegram: [🔗 Grup Bantuan IKT-TL]
  • Instagram: [🔗 @NamaAkunUPT]

8. Pengawasan & Sanksi

8.1 Apa yang dilakukan dalam pengawasan?

Petugas akan melakukan kunjungan rutin dan insidentil untuk memeriksa:

  • Kesesuaian kondisi fasilitas dengan yang didaftarkan
  • Penerapan sistem manajemen mutu
  • Kepatuhan terhadap peraturan karantina
8.2 Apa konsekuensi jika melanggar?

Dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembekuan sementara izin operasional
  • Pencabutan izin (dalam pelanggaran yang berat)

9. Lain-Lain

9.1 Bagaimana jika perusahaan saya menggunakan gudang sewa?
  • Gudang sewa dapat didaftarkan sebagai IKT/TL
  • Sertakan pernyataan persetujuan dari pemilik gedung dan copy identitas pemilik sebagai bagian dari dokumen pendukung
9.2 Apakah NIB, NPWP, dan IMB harus atas nama dan alamat yang sama?
  • Sangat disarankan untuk konsistensi data dan memudahkan verifikasi
  • Jika terdapat perbedaan, siapkan surat penjelasan yang disahkan yang menerangkan hubungan hukum antara dokumen-dokumen tersebut

🔔 Disclaimer: Informasi dalam FAQ ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Selalu merujuk pada website resmi Badan Karantina Pertanian untuk informasi paling aktual.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim layanan kami siap membantu Anda dari Senin - Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Telepon

(021) 1234-5678

(021) 8765-4321

WhatsApp

+62 812-3456-7890

Email

ikt-tl@karantina.go.id

bantuan@karantina.go.id